Sengketa Agraria, Ketua DPRD Sumut Terima Pengaduan Masyarakat Singkuang Madina

Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menerima pengaduan masyarakat secara tertulis dari Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama milik masyarakat Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

topmetro.news – Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menerima pengaduan masyarakat secara tertulis dari Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama milik masyarakat Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

Kepada awak media, Baskami menjelaskan sengketa agraria yang terjadi di daerah tersebut, disebabkan belum adanya titik temu antara PT Rendi Pratama Raya dengan warga.

Hal tersebut terkait ketentuan UU dan Permentan terkait pembangunan plasma masyarakat sebesar 20 persen dari luas areal kebun.

“Sejauh yang saya pahami, ketentuan 20 persen itu adalah kewajiban dari perusahaan. Maka saya kira hal ini perlu didalami, dengan memanggil BPN, perusahaan perkebunan, koperasi masyarakat agar duduk bersama,” katanya, Senin (29/5/2023).

Baskami menjelaskan, perlunya mendapatkan penjelasan menyeluruh dari Koperasi Masyarakat, BPN dan perusahaan.

“Kita harapkan BPN juga akan mengidentifikasi areal mana yang memang digunakan untuk plasma warga sesuai ketentuan. Sehingga ada kesepakatan bersama antara warga dan perusahaan. Saya juga tekankan harus dengan semangat reforma agraria, tanah untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Bagi Politisi PDI Perjuangan itu, kasus sengketa agraria di Mandailing Natal merupakan satu potret dari banyaknya permasalahan pertanahan di Sumatera Utara.

“Saya berharap Kementerian Agraria dan Gugus Tugas Reforma Agraria di Provinsi dapat bergerak cepat menyelesaikan konflik agraria di Sumut,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama Desa Singkuang I, Sapihuddin mengatakan,pihaknya meminta 20 persen dari luas 3.741 Ha HGU yang miliki PT.Rendi Permata Raya.

“Berikut dengan ketentuan 50 persen (separuh) dari dalam HGU dan 50 persen (separuh) lagi dari luar HGU dalam Wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Sapihuddin, setelah adanya aksi masyarakat selama berbulan-bulan, perusahaan baru mengeluarkan 200 ha dari 3.741 ha HGU milik PT Rendi Permata Raya.

“Kami menuntut hak kami yang belum diberikan selama 18 tahun agar segera direalisasikan. Di saat banyak perusahaan sudah mendirikan plasma rakyat di dekat daerah kami dan masyarakat sekitarjuga telah ikut menikmati hasilnya,” jelasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment